Polda Jateng Mengungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Tambak Udang di Batang

Polda Jateng mengungkap kasus alih fungsi lahan di Batang.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar kasus dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lahan tersebut diubah menjadi tambak udang ilegal di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Banyumas Juara, Ini Daftar Daerah dengan Wisatawan Terbanyak di Jawa Tengah Selama Libur Sekolah

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP atau Andre Maulana Pradipta sebagai tersangka.

Modus operandi tersangka adalah tetap memaksakan pembangunan tapak komoditas perikanan air payau beserta bangunan pendukungnya. Padahal, dokumen resmi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang menyatakan objek pajak tersebut merupakan kawasan sawah.

Ribuan Pelari Ikuti Rupiah Borobudur Playon 2026, Seluruh Biaya Pendaftaran Didonasikan Untuk Masyarakat Borobudur

Berdasarkan hasil analisis spasial yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019, area yang dialihfungsikan secara ilegal tersebut mencakup 6,88 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan 0,34 hektare Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 karung bekas pakan udang, 1 unit kincir tambak, 1 unit motor dinamo listrik, serta dokumen perizinan berusaha berbasis risiko.

Merapi Semburkan Lahar Panas Sejauh 1,8 Kilometer

Alih fungsi lahan sepihak ini dinilai berdampak masif terhadap kelestarian ruang dan ketahanan pangan daerah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Yulianto, menegaskan bahwa penindakan tegas ini dilakukan untuk mengawal program swasembada pangan nasional dari ancaman kerusakan lingkungan.

"Tindakan tegas ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah. Alih fungsi lahan seluas ini tidak hanya merusak sistem tata ruang, tetapi juga merugikan daerah hingga 32 miliar rupiah hanya untuk memulihkan kembali fungsi tanahnya ke kondisi semula," jelasnya saat konferensi pers, Rabu (10/6/26).

Ia menambahkan, jika pembiaran terus terjadi, ketahanan pangan lokal kita akan terancam dan ketergantungan pada impor akan semakin tinggi.

Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal berlapis pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (TJ)