Pelajar di Pemalang Diduga Nekat Curi Motor di Parkiran Kos

Pelajar tertangkap saat mencuri sepeda motor di Pemalang.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang, Pemalang – Seorang pelajar berusia 16 tahun diamankan aparat Polsek Comal. Ia diduga mencuri sepeda motor di halaman parkir sebuah rumah kos. Peristiwa itu terjadi di Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (14/6/26).

Empat Remaja Jadi Korban Tawuran, Satu Meninggal Dunia Diduga Diserang Air Keras

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kapolsek Comal AKP Iman Santoso mengatakan, pelaku merupakan seorang anak di bawah umur. Ia masih berstatus pelajar dan berasal dari Desa Ketapang, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.

Peristiwa itu bermula saat korban berinisial AS (25) bersama rekannya RM (20) mendatangi sebuah rumah kos untuk menemui temannya. Keduanya kemudian memarkirkan sepeda motor di bagian belakang halaman kos sebelum masuk ke dalam kamar.

Polres Pemalang Ringkus 16 Pelaku Curas Hingga Curanmor

"Saat berada di dalam kos korban melihat seseorang yang tidak dikenalnya sedang menuntun sepeda motor keluar dari area parkir. Namun, korban awalnya tidak menaruh curiga karena belum menyadari bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya," ujar AKP Iman Santoso.

Rasa curiga kemudian muncul hingga korban memutuskan untuk mengecek keberadaan sepeda motornya. Setelah dipastikan kendaraan sudah tidak berada di lokasi parkir, korban bersama rekannya langsung melakukan pengejaran terhadap orang yang menuntun motor tersebut.

Nekat Melompat Di Pintu Air, Remaja Di Kab. Semarang Tewas

Korban kemudian mencocokkan nomor polisi kendaraan yang dibawa pelaku dan memastikan bahwa sepeda motor itu memang miliknya.

"Setelah dipastikan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya, korban langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Comal," jelasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Namun karena pelaku masih berusia di bawah umur, proses penyidikannya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang.

Kapolsek Comal juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik rumah kost dan pengguna kendaraan bermotor, agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan pada sepeda motor, meskipun hanya diparkir dalam waktu singkat," katanya. (Hmz/TJ)