Pemkab Semarang Larang Sekolah Negeri Lakukan Pungutan Termasuk Seragam

Sekda Kab. Semarang Valeanto Soekindro
Sumber :
  • Abc

Viva Semarang – Pemerintah Kabupaten Semarang melarang adanya pungutan baik di tingkat SD maupun SMP Negeri. Melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Pemkab Semarang juga telah mengeluarkan surat edaran larangan terkait menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan belajar, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Heritage of Light Gedongsongo Fest, Pesta Lampion Dibanjiri Ribuan Wisatawan

Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, menegaskan seluruh satuan pendidikan harus mematuhi ketentuan dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. 

" Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan belajar, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan," ungkapnya saat dijumpai pada Jumat(26/6/2026).

Festival Bunga Bandungan 2026 Kembali Digelar, Disemarakkan Kirab 25 Mobil Hias

Sekda juga juga meminta jika dugaan penjualan seragam sudah dilakukan maka seluruh dana yang telah terkumpul terkait pengadaan seragam di sekolah harus dikembalikan kepada wali/otang tua murid. Menurutnya, kebutuhan seragam sekolah dapat dibahas melalui komite sekolah bersama para orang tua siswa. Namun satuan pendidikan tidak diperbolehkan menjadi pihak yang mengadakan ataupun memungut dana untuk pengadaan seragam.

" Kami sudah memerintahkan Kepala Disdikbudpora untuk mengingatkan kembali seluruh kepala sekolah agar memedomani aturan tersebut. Yang penting sekolah tidak memungut dan tidak menyelenggarakan pengadaan seragam. Silakan jika dibicarakan melalui komite bersama wali murid, tetapi sekolah tidak boleh terlibat dalam pengadaan tersebut," tegasnya.

Keseruan Isi Libur Sekolah Bermain Balon Air Raksasa Di The Wujil Aqua Park

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Semarang Sarbun Hadi Sugiarto mengatakan seluruh SMP Negeri di Kabupaten Semarang dipastikan tidak  memfasilitasi penjualan maupun pengadaan seragam sekolah, buku, dan perlengkapan lainnya melalui sekolah. 

" Kami menindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang. Bahwa sekolah dilarang untuk melakukan transaksi pengadaan-pengadaan barang seragam, buku, dan sebagainya," ujar Sarbun.

Sedangkan terkait dengan seragam olah raga dan identitas sekolah, Sarbun menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan nantinya akan sepenuhnya menjadi kewenangan orang tua siswa melalui musyawarah yang difasilitasi komite sekolah.

" Khusus untuk seragam olahraga yang selama ini umumnya dibuat dengan desain khusus dan tidak dijual bebas di pasaran. Nanti kami arahkan 

Halaman Selanjutnya
img_title