Polres Pemalang Ringkus 16 Pelaku Curas Hingga Curanmor

Polres Pemalang ungkap kasus pencurian berbagai modus dan menangkap 16 pelaku.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang, Pemalang Polres Pemalang mengungkap 16 kasus kejahatan konvensional berupa curas, curat, dan curanmor sepanjang Januari hingga Juni 2026. Sebanyak 16 pelaku diamankan.

Nyaris Roboh, Rumah Sri Maryati Dibedah Rumah Polres Semarang

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, dari total 16 kasus yang diungkap, terdiri atas 1 kasus pencurian dengan kekerasan, 10 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

"Secara keseluruhan terdapat 16 orang tersangka kasus kejahatan konvensional 3C yang telah diamankan selama periode Januari hingga Juni 2026," jelas Kapolres saat konperensi pers ungkap kasus di Mapolres Pemalang, Selasa (30/6/26)..

Sepeda Motor Masuk Parit Di JLS, Satu Orang Meninggal Dunia

Ia menambahkan, sepanjang Juni 2026 terdapat dua kasus curanmor yang diungkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pemalang.

Kasus pertama terjadi di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, pada 3 Juni 2026. Tim URC menangkap dua tersangka berinisial ISM (41) dan IWA (35) di wilayah Kecamatan Petarukan dan Kecamatan Comal pada 5 Juni 2026.

Ribuan Warga Desa Gombong Pemalang Krisis Air Bersih, Polres Lakukan Ini

Pengungkapan lainnya, kasus pencurian sepeda motor di teras rumah warga di Desa Sima, Kecamatan Moga, pada 21 Juni 2026. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan tersangka MR (19), warga Desa Plakaran, Kecamatan Moga, beserta barang bukti.

Kapolres mengatakan, Tim URC dibentuk untuk mempercepat penanganan kejahatan jalanan serta berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pemalang.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan melalui layanan darurat 110 agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional," tegasnya. (Hmz/TJ)