Kejari Kabupaten Semarang Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sarpras Bergas Lor
- Abc
Viva Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas. Ketiganya diduga menyalahgunakan dana DAU (Dana Alokasi Umum) yang bersumber dari APBD Kabupaten Semarang pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Ketiga tersangka berinisial S, P, dan RK resmi ditahan pada Selasa (30/6/2026) malam. Usai menjalani pemeriksaan, mereka mengenakan rompi tahanan Kejari kab Semarang sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, menjelaskan bahwa Kelurahan Bergas Lor menerima Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan dari APBD Kabupaten Semarang sebesar Rp1.080.912.000. Sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik dan program pemberdayaan masyarakat.
" Dana itu digunakan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya peningkatan Gedung Olahraga (GOR) Tegalsari, pembangunan talud, pengembangan TPS 3R, serta pembangunan 92 unit septic tank bagi masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Kajari.(Rabu, 1/7/2026).
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kajari Kabupaten Semarang berdasarkan hasil penyidikan, proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan.
" Penyidik menemukan indikasi penyusunan rencana anggaran biaya hanya sebagai formalitas, pembuatan kuitansi dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, hingga penggunaan rekening yang tidak semestinya. Sejumlah dana juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
" Kejari Kabupaten Semarang menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut,"imbuhnya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Kajari, sebagai tindak lanjut dan kepentingan proses hukum, tiga tersangka dilakukan penahanan di lapas Kelas IIA Ambarawa.
" Adapun para tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam hukuman lebih darii 5 tahun karena dilakukan secara bersama - sama,"pungkasnya.