Yuk Manfaatkan Penghapusan Denda Tunggakan PBB-P2 Tahun 2013-2024 Kab. Semarang

Masyarakat Di Kantor Layanan Pajak Daerah BKUD Kab. Semarang. Rabu(1/7/2026).
Sumber :
  • Abc

Viva Semarang – Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan kabar gembira bagi masyarakat  dengan menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun 2013 hingga 2024. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenai bunga maupun denda.

Heritage of Light Gedongsongo Fest, Pesta Lampion Dibanjiri Ribuan Wisatawan

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli hingga 30 September 2026, bertepatan dengan jatuh tempo pembayaran PBB. Insentif fiskal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900.1.13.1/4528/SJ sebagai upaya mendorong masyarakat melunasi tunggakan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang Rudibdo menjelaskan, penghapusan denda diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan PBB.

Wali Kota Agustina Dorong Layanan Pajak Makin Mudah dan Transparan Lewat Pemutakhiran Data Berbasis QR Code IQRO

" Mulai 1 Juli sampai dengan 30 September, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2013 sampai 2024 cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenai bunga atau denda keterlambatan," ujarnya saat dijumpai di kantor BKUD Kab. Semarang(Rabu,1/7/2026).

Selain memberikan keringanan bagi penunggak pajak, Pemkab Semarang juga memastikan masyarakat yang pada 2025 sempat membayar PBB dengan nilai lebih tinggi sebelum pembatalan kenaikan tarif juga akan menerima pengembalian lebih bayar melalui skema pemotongan pada pajak PBB 2026.

Festival Bunga Bandungan 2026 Kembali Digelar, Disemarakkan Kirab 25 Mobil Hias

Dijelaskan lebih lanjut oleh Rudibdo, bagi wajib pajak yang telah mengajukan restitusi, kelebihan pembayaran telah diproses dan dikembalikan melalui keputusan bupati. Sementara bagi yang belum mengajukan restitusi, kelebihan pembayaran akan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan PBB tahun 2026.

" Sebagai contoh, apabila tagihan PBB tahun ini sebesar Rp40.000 dan wajib pajak memiliki kelebihan pembayaran Rp12.000 pada tahun lalu, maka cukup membayar Rp28.000 setelah dikurangi nilai kompensasi tersebut," jelasnya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Semarang untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tekanan fiskal pada APBD 2026. Di sisi lain, pemerintah juga melakukan efisiensi belanja pada sejumlah pos, seperti perjalanan dinas, bahan bakar minyak, konsumsi rapat, dan kegiatan seremonial agar kemampuan keuangan daerah tetap terjaga.

" Hingga 30 Juni 2026, realisasi PAD Kabupaten Semarang tercatat mencapai Rp304 miliar atau 39,87 persen dari target Rp762,6 miliar. Sementara realisasi pajak daerah sebagai penyumbang terbesar PAD baru mencapai Rp170,4 miliar atau 37,72 persen dari target Rp448,7 miliar," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title