Polda Jateng Ungkap 215,81 Kilogram Narkoba dan Bekuk 1.485 Tersangka

Polda Jateng mengungkap kasus narkoba di berbagai wilayah.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bersama polres jajaran memberantas peredaran gelap narkotika. Berdasarkan data di Polda Jateng, sepanjang periode bulan Januari hingga Juni 2026, aparat kepolisian telah mengungkap sebanyak 1.201 kasus tindak pidana narkoba dengan total tersangka yang diamankan mencapai 1.485 orang.

Gerindra: PAD Jateng Terlalu Andalkan Pajak Kendaraan, Harus Ada Terobosan

Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas menyita total barang bukti narkoba seberat 215,81 kilogram.

Secara akumulatif Polda Jateng mengamankan barang bukti dengan total nilai estimasi ekonomi mencapai Rp27.102.991.930.

Banyumas Juara, Ini Daftar Daerah dengan Wisatawan Terbanyak di Jawa Tengah Selama Libur Sekolah

Melalui penyitaan skala besar ini, Polda Jawa Tengah menyatakan telah menyelamatkan potensi sekitar 1,83 juta jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan zat terlarang.

Rincian barang bukti yang dikumpulkan petugas dari tangan para pelaku meliputi 24,41 kilogram sabu, 1,77 gram kokain, 2.014 butir atau setara 604,2 gram ekstasi, 980,91 gram cairan sintetis, 11,18 kilogram ganja, serta 5,83 kilogram tembakau sintetis.

Ribuan Pelari Ikuti Rupiah Borobudur Playon 2026, Seluruh Biaya Pendaftaran Didonasikan Untuk Masyarakat Borobudur

Selain itu, petugas juga menyita 24.188 butir atau setara 7,25 kilogram psikotropika, 551.789 butir atau setara 165.536 kilogram obat berbahaya.

Petugas juga mengamankan 28 unit kendaraan roda dua, 6 unit kendaraan roda empat, uang tunai senilai Rp9.450.000, serta minuman keras yang terdiri dari 10.846 botol miras pabrikan dan 1.910 botol ditambah 343,73 liter miras oplosan.

Selama kurun waktu enam bulan tersebut, terdapat beberapa kasus menonjol dengan kuantitas barang bukti yang cukup besar. Polrestabes Semarang mengamankan 2 kilogram sabu pada 15 Februari 2026, serta 5,3 kilogram sabu pada 15 Maret 2026. Selain juga pengungkapan 1,8 kilogram ganja pada 9 Maret 2026, serta 1,3 kilogram sabu pada 14 April 2026.

Di tempat lain, Polres Surakarta mengungkap 1 kilogram sabu pada 18 Januari 2026, yang kemudian diikuti oleh Polres Sukoharjo dengan pengungkapan 1 kilogram sabu pada 20 Februari 2026.

Sementara itu, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng sendiri berhasil menggagalkan peredaran 1,5 kilogram sabu pada 2 Juni 2026 dan 1 kilogram ganja pada 24 Juni 2026.

Kasus menonjol yang ditindak melalui kerja sama antara Polda Jawa Tengah dan Polresta Surakarta juga menyita 3,5 kilogram sabu pada 28 Juni 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Yos Guntur Yudi mengatakan, ari peta kerawanan yang dipetakan oleh kepolisian, terdapat lima wilayah hukum yang dikategorikan paling rawan peredaran narkoba di Jawa Tengah, yakni wilayah hukum Polrestabes Semarang, Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta, Polres Kebumen, dan Polresta Banyumas. 

Halaman Selanjutnya
img_title