Polda Jateng Tahan Polisi yang Diduga Menganiaya Wanita
- Dok
Viva Semarang – Seorang oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N tega melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Aksi kekerasan yang diduga dipicu oleh perselisihan antara keduanya tersebut dilaporkan telah berlangsung lama sejak Desember 2023. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7).
Merespons laporan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah bergerak. Petugas telah memeriksa dan menahan Aiptu N. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar hukum. Begitu menerima informasi mengenai insiden ini, Bidpropam langsung mengambil tindakan tanpa toleransi sedikit pun terhadap bentuk pelanggaran anggotanya.
"Tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," kata Artanto, Jumat (3/7/26)
Artanto memastikan seluruh proses penanganan perkara akan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Sementara proses sidang etik dan disiplin dikawal ketat oleh Bidpropam Polda Jateng, penanganan perkara pidana mengenai dugaan penganiayaan tersebut kini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
Polda Jateng menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan, sehingga siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik dipastikan bakal diproses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TJ)