Kades di Tegal Jual Kendaraan Milik Sesama Kades, Modusnya Pinjam Untuk Proyek
- Dok
Viva Semarang – Seorang kepala desa di Tegal Jawa Tengah menjadi tersangka dugaan penipuan. Ia diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan penggelapan mobil milik sesama kepala desa.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing mengatakan, Kepala Desa Danawarih, Kecamatan Balapulang, Abdul Munip diduga menjual mobil milik sesama kades seharga Rp136,5 juta dengan dalih akan digunakan untuk kepentingan proyek.
Kasus itu bermula saat tersangka meminjam mobil beserta BPKB dan STNK milik korban dengan alasan akan dipakai untuk mendukung kegiatan proyek.
Namun, proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada. Mobil milik korban justru dijual kepada sebuah dealer mobil bekas di wilayah Kabupaten Tegal tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Mobil tersebut dijual oleh tersangka dengan harga136 juta lima ratus ribu rupiah," kata AKP Luis, Jumat (3/7/26).
Ia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 22 Desember 2025. Setelah mengetahui mobilnya telah dijual, korban tidak langsung melapor ke polisi. Ia masih memberi kesempatan kepada tersangka untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mengembalikan mobil ataupun uang hasil penjualannya.
Namun, hingga berbulan-bulan berlalu, tersangka tidak menunjukkan itikad baik. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Tegal.
"Pelapor sempat menunggu adanya pengembalian dari pihak tersangka. Akan tetapi, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang maupun mobil tersebut," ujar AKP Luis.
Polisi kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Abdul Munip sebagai tersangka. Ia telah ditahan sejak Selasa (30/6/26).
Penyidik juga mengungkap mobil korban telah berpindah tangan setelah dijual melalui salah satu dealer mobil bekas di Kabupaten Tegal. Barang bukti yang diamankan sementara berupa cek dan kuitansi transaksi penjualan kendaraan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil penjualan mobil telah habis digunakan, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana disangkakan penyidik Satreskrim Polres Tegal. Proses hukum terhadap yang bersangkutan kini masih terus berjalan. (TJ)