Polres Tegal Menggulung Komplotan Pelaku Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap
- Hmz/TJ
Viva Semarang, Tegal – Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga. Melalui penyelidikan intensif sepanjang Juni 2026, polisi mengungkap dua kasus curanmor di wilayah Kecamatan Suradadi dan Kecamatan Warureja.
Dari operasi itu, polisi membekuk tiga orang tersangka dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian serta kunci letter T.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang masuk selama satu bulan terakhir.
"Modus operandi para pelaku tergolong serupa, yakni mengincar kendaraan di lokasi sepi dan merusak rumah kuncinya," kata AKP Luis Beltran didampingi Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Komarudin,
dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati, Selasa (7/7/2026).
Kasus pertama yang diungkap melibatkan tersangka berinisial EU (43), warga Kecamatan Warureja. EU nekat menggasak sepeda motor Honda Scoopy milik seorang petani berinisial D yang sedang terparkir di area persawahan Desa Gembongdadi.
Korban yang baru tersadar satu jam setelah bekerja mendapati motor miliknya telah raib. Pelaku kemudian busa diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tegal bersama Unit Reskrim Polsek Pangkah saat berada di sebuah pasar malam.
Sementara itu, untuk kasus kedua, polisi meringkus dua tersangka berinisial KR (26) asal Warureja dan AMM (23) asal Kecamatan Lebaksiu. Keduanya beraksi di sebuah warung makan di jalur Pantura Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja. Mereka menggasak sepeda motor Yamaha Fino milik NB, seorang pedagang asal Brebes.
Korban juga kehilangan dompet berisi uang tunai Rp3 juta beserta sejumlah dokumen penting yang disimpan di dalam jok. Kedua pelaku ini berhasil diciduk polisi di kediaman mereka di Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng.
AKP Luis menambahkan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan mendalam karena para pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan pencurian di lintas wilayah hingga Pemalang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.