Kejati Jateng Bantah Intruksikan Pemeriksaan SPPG
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membantah kabar adanya instruksi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Jateng untuk melakukan pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Isu pemeriksaan ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pusat Kejagung sejauh ini telah menjerat tujuh tersangka, termasuk mantan pejabat BGN, pihak swasta, hingga oknum aparat hukum seperti Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan jajaran Kejari di lapangan murni merupakan pengumpulan data dan monitoring, bukan sebuah pemeriksaan hukum formal.
"Jadi memang beberapa minggu lalu, bukan pemeriksaan ya, melainkan pengumpulan data dan keterangan oleh tim dari Kejari-Kejari se-Jawa Tengah ke titik-titik SPPG. Jadi bukan pemeriksaan, tetapi pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan di SPPG," jelas Arfan saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Jateng, Kamis (9/7/2026).
Menurut Arfan, langkah ini diambil sebagai bentuk deteksi dini dan pemantauan agar program nasional tersebut berjalan sesuai aturan di tingkat daerah.
Ia menambahkan, tujuan pendataan itu untuk mengamati progres lapangan, melihat kesesuaian pelaksanaan, serta memetakan kendala yang dihadapi SPPG. Hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau fraud karena proses pengumpulan data masih berjalan.
Petugas Kejari turun langsung ke lokasi berbekal surat perintah tugas resmi, tanpa melakukan pemanggilan pihak SPPG ke kantor kejaksaan.
"Pendataan dan monitoring pelaksanaan. Apakah ini sudah sesuai atau belum, progresnya bagaimana, pekerjaannya seperti apa, kegiatannya seperti apa, ada kendala atau tidak, begitu," ujarnya.
Arfan menambahkan bahwa instruksi pemantauan dari Kejagung ini diteruskan ke seluruh Kejari di Jawa Tengah. Mengingat jumlah SPPG yang cukup banyak, proses penghimpunan data dilakukan secara bertahap dan belum rampung sepenuhnya.
Ia juga meluruskan spekulasi yang menyebut pemantauan ini hanya menyasar fasilitas tertentu pasca-ditetapkannya oknum jenderal polisi sebagai tersangka oleh Kejagung.
"Jadi ke semua SPPG. Bukan cuma SPPG Polri saja. Semua SPPG," tegas Arfan. (TJ)