Polisi Tangkap Pria di Pemalang yang Cabuli Anak 11 Tahun

Polres Pemalang menangkap pria yang melakukan pencabulan terhadap anak.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang, Pemalang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo Masuk Nominator Pemimpin Daerah Awards 2026

Pelaku adalah pria berinisial K (49) yang merupakan suami siri dari ibu angkat korban. Kini pelaku telah diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan ibu angkat korban yang memergoki langsung perbuatan tersangka di dalam kamar korban pada Minggu (12/7/26).

Pendaki Jatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Terjunkan Personel Khusus Anti Gas Beracun

"Tersangka K adalah suami siri dari pelapor. Ia tinggal bersama pelapor dan anak korban di sebuah rumah di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik," ujar AKP Faizal.

Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu angkat korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang untuk diproses secara hukum.

Motif Perampokan Counter HP Ambarawa Terungkap, Dua Pelaku Habisi Pemilik Toko dan Bawa 53 Ponsel

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, polisi menduga perbuatan cabul tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Tersangka diduga telah berulang kali melakukan tindak pidana tersebut sejak Juni 2025 hingga terakhir kali pada 12 Juli 2026.

"Korban menerangkan bahwa perbuatan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali sejak Juni 2025," jelasnya.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Pemalang mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak.

"Apabila mengetahui atau melihat adanya korban tindak kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan ke Polres Pemalang, Polsek terdekat, atau melalui Call Center 110," tegasnya. (Hmz/TJ)