Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Sistem Tempel, Amankan Ganja 5,8 Kilogram
- Abc
Viva Semarang – Upaya dua pria asal Kota Salatiga yang diduga mengedarkan narkotika dengan sistem "tempel" berakhir di tangan polisi. Dari pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga menyita barang bukti ganja dengan total hampir enam kilogram, setelah penyidikan dikembangkan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Argomulyo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap FIU (37 tahun), warga Kecamatan Argomulyo, pada Selasa (14/7/2026).
" Dari hasil pemeriksaan tersangka, FIU mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menyebut keterlibatan orang lain dengan inisial CH (25 tahun), warga Kecamatan Tingkir, yang kemudian turut diamankan petugas kami di kediamannya," terang Kapolres.
Dikatakan lebih lanjut oleh Kapolres, penyidikan mengungkap keduanya diduga membeli sabu secara bersama-sama untuk kemudian diedarkan kembali dengan metode "tempel", yakni menyembunyikan paket narkotika di sejumlah lokasi yang telah ditentukan sebelum diambil pembeli.
" Dari keterangan tersangka ini, kami melakukan penyisiran di sembilan titik berbeda di Kota Salatiga. Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas kami menemukan paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, mulai dari pinggir jalan, bawah pohon, belakang panel listrik, hingga gazebo pos kamling," terang Kapolres.
Dalam pengembangannya kasus ini kemudian mengarah pada peredaran ganja. FIU mengaku berperan sebagai perantara peredaran ganja atas arahan seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik melalui jaringan yang dikenalkan CH. Polisi kemudian menggeledah sebuah rumah kos di kawasan Pengilon, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, yang ditempati kedua tersangka.
" Dari pengembangan ini, Di lokasi itu ditemukan paket-paket ganja siap edar beserta timbangan digital, plastik klip, sedotan, lakban, dan perlengkapan pengemasan lainnya.
Dari pengungkapan awal, polisi menyita 2,83 gram sabu dan 3.820,5 gram ganja," lanjutnya.
Kapolres juga mengatakan bahwa penyidikan terus dilakukan hingga Polisi memperoleh informasi bahwa CH masih menunggu kiriman ganja melalui jasa ekspedisi yang diperkirakan tiba pada 17 Juli 2026. Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan BNNP Jawa Tengah dan Bea Cukai.