Polda Jateng Ungkap Ratusan Kasus Narkoba dan Ribuan Kasus Miras

Polda Jateng ungkap kasus narkoba dan miras pada Operasi Pekat Candi. 2026.
Sumber :
  • Dok

Viva SemarangPolda Jawa Tengah mengungkap ratusan tindak pidana narkotika dan ribuan kasus minuman keras ilegal dalam Operasi Pekat II Candi 2026 yang digelar sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026.

Kinerja Solid, Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Menyalip Capaian Nasional

Dalam rentang waktu 20 hari, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Polres jajaran mengungkap 198 kasus narkotika dengan 245 tersangka serta 2.112 kasus minuman keras atau miras yang menjerat 2.132 tersangka.

Estimasi total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp15 milyar.

Merapi Masih Batuk-batuk, Jangan Lengah

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman mengatakan bahwa maraknya penindakan ini menjadi alarm kewaspadaan bersama terhadap ancaman peredaran gelap di wilayah Jawa Tengah.

"Kita merasa prihatin karena peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Ini jadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian butuh peran aktif seluruh lapisan masyarakat," kata Latif Usman dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/26). 

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Laut Selatan Jawa Tengah Bisa Mencapai 4 Meter

Pada acara itu, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto menunjukkan rincian barang bukti yang disita.

Untuk penanganan peredaran miras ilegal, petugas menindak modus penjualan tanpa izin, racikan oplosan berbahan berbahaya, hingga peredaran yang menargetkan anak di bawah umur.

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat menyampaikan dukungan atas tindakan tegas jajaran Polda Jateng dan menekankan pentingnya pencegahan berbasis masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yaitu Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba," kata Brigjen Pol. Agus Rohmat.

Barang barang bukti kemudian dimusnahkan secara simbolis di halaman Mapolda Jateng, dilanjutkan pemusnahan secara masif di TPA Jatibarang menggunakan alat berat. (TJ)