Polda Jateng Gulung Geng Remaja Lintas Wilayah, Bom Molotov dan Sembilan Celurit Disita

Polda Jateng menyita senjata tajam yang digunakan kelompok tawuran.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membubarkan aksi tawuran antar kelompok remaja bersenjata tajam yang terjadi di Jalan Raya Arteri Mangkang, Kota Semarang.

Aksi Heroik di Tebing Djaro Kendal, Tim SAR Bentangkan Merah Putih Besar

Kepolisian bertindak proaktif memburu para pelaku hingga menetapkan empat orang tersangka dan memburu 17 orang lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bentrokan yang terjadi pada Minggu pekan lalu. Insiden dini hari itu melibatkan gabungan kelompok Semarang bernama Brakitcil dan Anjay165 melawan kelompok Wartan dari Kendal.

Polres Kendal Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Tawuran

Pertikaian diawali dari provokasi di aplikasi pesan WhatsApp hingga berlanjut pada kesepakatan eksekusi bentrok di lapangan. 

Kelompok Semarang berhadapan dengan sekitar 30 anggota lawan, bahkan sempat melempar bom molotov dan petasan sebelum membubarkan diri. Dari serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menyita sembilan celurit dari sebuah rumah kosong dan mengamankan 12 orang.

Kondektur Bus Dibekuk Polisi, Sembunyikan Sabu dalam Botol Permen

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menegaskan bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi aksi premanisme remaja.

"Walaupun dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bertindak proaktif melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku serta mengamankan barang bukti," jelasnya.

Dari hasil penyidikan, ditetapkan empat tersangka yang terdiri atas satu dewasa dan tiga anak, sementara 17 pelaku lain yang terdiri dari tujuh orang kelompok Semarang dan sepuluh orang kelompok Kendal resmi diburu.

Proses hukum terhadap pelaku anak dilakukan melalui kolaborasi penanganan khusus untuk menjamin hak-hak anak sesuai regulasi yang berlaku.

Kompol Dewi Endah Utami dari Ditres PPA dan PPO menegaskan, pihaknya menggelar pemeriksaan menyeluruh bersama instansi terkait.

Terhadap delapan anak yang diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh dan gelar perkara. Langkah ini untuk menentukan peran masing-masing, hingga tiga anak ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berstatus tersangka, sementara pendampingan serta penelitian kemasyarakatan terus berjalan untuk bahan pertimbangan di persidangan.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 476 KUHP tentang perkelahian massal, Pasal 262 KUHP, Pasal 466 KUHP, hingga Pasal 307 UU No. 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, disamping penerapan UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Halaman Selanjutnya
img_title