Warga Penuhi Kantor Dinsos Aktivasi Ulang BPJS Kesehatan PBI JK
Viva Semarang – Sejak beberapa hari terakhir, puluhan orang tampak mengantri di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Semarang untuk mengurus re aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Sejak pagi warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Semarang sengaja mendatangi kantor Dinas Sosial agar sanak keluarga mereka yang sakit dapat kembali memperoleh layanan BPJS Kesehatan saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Dijumpai di Kantor Dinas Sosial, Siti Aminah asal Kelurahan Kepodang, Ungaran Barat, mengaku terkejut ketika mengetahui BPJS Kesehatannya mendadak tidak bisa digunakan. Padahal, pada Januari lalu kartu tersebut masih dipakai untuk menjalani operasi retina. Saat hendak kontrol lanjutan, status kepesertaannya berubah menjadi nonaktif.
“Saya cek di aplikasi JKN ternyata sudah tidak aktif. Akhirnya dari puskesmas disarankan ke Dinsos. Padahal tanggal 11 Februari harus kontrol ke RS Kariadi,” ujarnya.
Hal serupa dialami Imroatul Hosiah yang memiliki riwayat penyakit jantung dan rutin menjalani pemeriksaan bulanan. Kepesertaannya yang tiba-tiba dinonaktifkan membuat jadwal kontrolnya tertunda.
“Tadi mau cek laboratorium di RS Banyumanik 2, tapi statusnya nonaktif. Jadi harus urus dulu ke sini. Padahal besok tanggal 13 sudah jadwal kontrol,” kata Imroatul.
Sebanyak 71.316 kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) milik warga Kabupaten Semarang tercatat tidak lagi aktif. Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan Kementerian Sosial RI melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HOK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026, terkait penyesuaian dan penghapusan data kepesertaan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, menjelaskan penonaktifan tersebut berkaitan erat dengan proses validasi dan perubahan desil tingkat kesejahteraan masyarakat. Dari lebih dari 330 ribu peserta BPJS PBI JK yang bersumber dari Kementerian Sosial di Kabupaten Semarang, sebagian terdeteksi berada pada kelompok desil 6 hingga 10, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran.
“Peserta yang masuk di desil atas secara otomatis dinonaktifkan,” kata Istichomah.
Meski demikian, Istichomah menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, terutama bagi warga yang menderita penyakit katastropik dan membutuhkan perawatan rutin serta terjadwal, masih terbuka peluang untuk dilakukan pengaktifan kembali melalui mekanisme khusus.