KAI Daop 4 Bersama Dishub Kabupaten Kendal Tutup Akses Jalan pada Perlintasan Sebidang

Penutupan Akses untuk kendaraan roda 4
Sumber :

KAI bersama pemerintah dan para stakeholder terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya. Upaya pemerintah daerah sudah sangat positif dengan turut membantu dalam penutupan perlintasan sebidang yang tidak terjaga untuk menciptakan keselamatan bersama, baik pengguna jalan maupun keselamatan perjalanan kereta api.

Imbas Kereta Anjlok di Stasiun Pegadenbaru, KA Argo Sindoro dari Semarang Dibatalkan

 

Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.

Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, Kereta dari dan ke Semarang Terlambat 3 Jam

 

"KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri," ujar Franoto.

Duh, Sebulan Terjadi 7 Kecelakaan Kereta Api dengan Pengendara dan Pejalan Kaki di Daop 4 Semarang

 

KAI juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Halaman Selanjutnya
img_title