Masih Ada Warga Beraktivitas di Rel Kereta Api, KAI Tegas Melarang Keras

Petugas KAI sambangi warga yang beraktivitas di rel
Sumber :

Viva Semarang – Petugas kereta api masih menemukan masyarakat yang berkumpul, berolahraga, mengobrol, bermain, dan berfoto di pinggir maupun di jalur kereta api.

Jumlah Penumpang Kereta Api Perempuan Ungguli Laki-laki di Daop 4 Semarang

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 4 Semarang pun dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas maupun bermain di area jalur rel kereta api. 

 

Kaligung Juara di Daop 4 Semarang, Argo Merbabu Lewat!

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, Senin (23/9/24).

 

Musim Hujan di Depan Mata, KAI Daop 4 Semarang Cek Jalur Rel Rawan Banjir dan longsor

Yang terbaru, ada kejadian orang yang tersambar KA 88 Fajar Utama relasi Pasar Senen-Solo Balapan pada Minggu 22 September 2024. Peristiwa terjadi di Km 88+700 Jalur Hulu Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa Kabupaten Karawang Jawa Barat. KAI sangat menyayangkan dan turut prihatin atas kejadian tersebut.

 

“Aktivitas di sepanjang jalur kereta api sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” jelas Franoto.

 

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

 

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

 

KAI menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu, karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di jalur yang sudah double track, seperti di wilayah Daop 4 Semarang ini. Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan.

 

Petugas dari unit pengamanan KAI selalu melakukan patroli di jalur KA untuk meyakinkan keamanan jalur demi keselamatan perjalanan KA. Sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh Petugas Keamanan KAI di sepanjang jalur KA wilayah yang diperiksanya.

Halaman Selanjutnya
img_title