Semarang Raih Dua Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag
Sementara itu, Edi Subeno menjelaskan bahwa penghargaan tertib ukur ini diberikan kepada daerah yang memenuhi kriteria tertentu. "Untuk tahun ini, Kota Semarang memiliki nilai tertinggi. Dari 18 daerah yang memenuhi kriteria, yaitu 17 kabupaten/kota dan 1 provinsi DKI, Kota Semarang menjadi yang paling menonjol," jelasnya.
Kota Semarang meraih penghargaan sebagai daerah tertib ukur berkat pemenuhan kriteria utama yang terdiri dari dua indikator: Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks Tertib Ukur (UTTP dan BDKT). Selain itu, pemenuhan kriteria penunjang seperti Indeks Pemahaman Masyarakat dan Indeks Inovasi Kegiatan Metrologi Legal juga menjadi pertimbangan.
"Jika skor dari penilaian ini memenuhi passing grade, maka daerah tersebut akan menerima penghargaan tertib ukur. Kami pastikan semua pasar dan alat ukur di Kota Semarang telah sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu, penghargaan Pasar Tertib Ukur diberikan kepada pasar yang memenuhi ketentuan dengan lebih dari 855 Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan bertanda tera sah yang berlaku.