Paman Cabul Ngumpet di Hutan, Terdeteksi dan Ditangkap Polisi Kendal

Polisi meringkus paman cabul yang berbuat tidak senonoh kepada keponakannya.
Sumber :
  • Dok

Viva SemarangPolres Kendal mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Pelaku yang berstatus sebagai paman korban berinisial AF. Ia adalah warga Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

BPKP Turun Langsung Cek KDKMP di Kendal, Temukan Perencanaan Jangka Panjang Kawasan Desa

Pelaku sempat lari dan sembunyi di hutan. Tapi upaya tersebut tercium polisi. Pelaku pun bisa ditangkap.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengungkapkan bahwa Satreskrim bersama Unit PPA Polres Kendal langsung bergerak setelah menerima laporan resmi pada tanggal 21 Mei 2026. Pelaku sempat sembunyi di area hutan di wilayah Kaliwungu Selatan.

Polres Pemalang Ungkap Kasus Curanmor di Wanarejan Utara, Dua Pelaku Ditangkap

"Pelaku sempat lari ke area hutan di wilayah Kaliwungu Selatan. Namun, anggota di lapangan memburunya. Sudah kita amankan di Semarang pada 23 Mei 2026 lalu," ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksi bejatnya, AF sengaja memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi. Ia pun dengan mudah bisa mengintimidasi korban. Korban yang tak lain adalah keponakannya, masih berusia sangat muda. L

Truk Tangki Rem Blong Tabrak kios dan Pengendara Motor, Satu Orang Tewas

Pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga dan kerentanan korban yang tidak berdaya saat situasi lingkungan sekitar mendukung aksi kriminal tersebut.

"Korban merupakan kerabat dekat pelaku dan masih di bawah umur, usianya baru 10 tahun. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya," jelas Kapolres.

Selain menangkap pelaku, petugas juga bisa mengamankan sejumlah barang bukti. Ini digunakan memperkuat dugaan tindak pidana tersebut di lapangan.

Polres Kendal berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal. Langkah ini diambil untuk memberikan trauma healing serta pemulihan kondisi psikologis bagi korban yang mengalami dampak psikis mendalam.

"Saat ini korban sudah dalam pendampingan intensif dari UPTD PPA dan Dinsos Kendal untuk pemulihan psikisnya," tambah AKBP Hendry Susanto Sianipar.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan tegas demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur. (TJ)