Lurah Punya Kewenangan Diskresi Agar Pelayanan Publik RT/RW Tidak Terhambat Masalah Sosial

Ilustrasi pelayanan publik di Kota Semarang.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Fungsi pelayanan publik di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) harus tetap berjalan profesional dan dipisahkan dari problematika sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Lembaga kemasyarakatan di kelurahan wajib menjamin hak-hak administratif warga tidak terabaikan.

Ribuan Warga Klaten Resmi Entas dari Kemiskinan

Hal tersebut ditegaskan oleh Plt. Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang yang juga merupakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Yudi Hardianto Wibowo menyoroti adanya kasus warga RT 05 RW 09 Kelurahan Manyaran Kecamatan Semarang Barat yang mengaku tidak mendapatkan hak pelayanan administrasi untuk pendaftaran ke perguruan tinggi dari RT dan RW setempat dengan alasan orang tua yang bersangkutan jarang mengikuti kegiatan di tingkat RT.

Yudi menjelaskan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang, pengurus RT dan RW memiliki dua fungsi yakni fungsi sosial dan fungsi pelayanan warga.

Siap-Siap Daftar, Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026

“Pada hakekatnya bisa dipisahkan antara fungsi sosial dan pelayanan publik. Jadi kalau ada problematika sosial di bawah, jangan dihubungkan dengan pelayanan ke warga. Pelayanan itu harus dilihat tentunya tidak harus dihubungkan dengan problematika sosial yang ada di wilayah," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (8/6).

Lurah Bisa Ambil Diskresi

Wali Kota Agustina Tegaskan Pemkot Semarang Dampingi Anak Yatim dan Ringankan Beban Keluarga yang Berduka

Menyikapi mediasi yang dinilai terlambat karena dokumen yang dibutuhkan warga sudah terlanjur gagal dibawa, Yudi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak kelurahan jika menemui jalan buntu di tingkat RT/RW.

Ia menegaskan jika memang kondisinya sangat mendesak, seperti warga sakit yang membutuhkan dokumen aktif untuk jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS, lurah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil diskresi.

Yudi menyebut, bahwa lurah bisa menerbitkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan warga agar pelayanan tetap berjalan. Kemudian, baru dilakukan proses mediasi untuk menyelesaikan masalah sosial di tingkat bawah yang bisa dilakukan setelah dokumen selesai.

"Jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan. Terbit dulu baru mediasi, jadi pelayanan tetap berjalan. Lurah punya kewenangan untuk menyelesaikan dokumen pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tegasnya. (TJ)