Pejalan Kaki di Rel Tersambar KA Argo Muria, Lokasi di Petak Jalan Jerakah-Semarang Poncol

Rel kereta api di wilayah Daop 4 Semarang.
Sumber :
  • TJ Sutrisno / KAI

Viva Semarang – Seorang pejalan kaki tersambar kereta api KA Argo Muria relasi Gambir- Stasiun Tawang di Km 2+2 jalur rel petak jalan Stasiun Jerakah - Stasiun Semarang Poncol. Peristiwa terjadi pada Selasa, 2 April 2024 pukul 03.36 WIB.

Masa Libur Sekolah, KAI Daop 4 Siapkan Transportasi KA yang Nyaman dan Menyenangkan

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan bahwa sebelum kejadian masinis KA Argo Muria sudah membunyikan seruling atau klakson lokomotif berulangkali. Tapi korban tidak mendengar dan sehingga tersambar.

"Mengetahui kejadian tersebut, unit pengamanan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat, dan korban langsung ditangani oleh pihak yang berwenang," jelasnya.

Ada 64 Ribu Penumpang Naik Turun di Stasiun Tawang Semarang Selama Libur Idul Adha

Franoto mengungkapkan, KAI sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat kejadian ini.

"KAI bersama Instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di sepanjang jalur rel kereta api," katanya.

KAI Daop 4 Bersama Dishub Kabupaten Kendal Tutup Akses Jalan pada Perlintasan Sebidang

Ia menegaskan, KAI melarang masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang. Selain membahayakan, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelasnya.

Ia menegaskan lagi bahwa sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi "Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum"

Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

"Keselamatan perjalanan KA, pengguna jalan umum, dan warga yang berada didekat jalur KA merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu mari kita selalu taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” jelas Franoto.(TJ)