Polresta Banyumas Ringkus 11 Pelaku Judi Online, Kedoknya Main Game
Yang pertama di Jl. Gelora Indah Kecamatan Purwokerto Timur, kemudian yang kedua di Jl. Kamandaka Kecamatan Purwokerto Utara, dan TKP 3 di Jl. Kolonel Sugiono Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
"Terkait ungkap kasus ini nanti akan kita kembangkan apakah lintas pulau atau lintas negara, kita akan back up," tegasnya.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game, untuk membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut. Lalu menghasilkan chips untuk dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.
Barang bukti yang diamankan antara lain 502 set komputer, 90 PC, 134 flashdisk, 62 buah modem, 3 DVR CCTV, 8 switch hub, 11 unit HP berbagai merk, 5 buah buku tabungan, 5 buah kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp. 11.300.000.