Profesor Unissula Sampaikan Potensi Konflik Tanah Ulayat di IKN

Rektor Unissula kukuhkan Prof Firman Laksana sebagai guru besar.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Ketiga, pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak seperti Otorita IKN, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan media juga perlu dilakukan untuk mengintegrasikan berbagai perspektif dan keahlian dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat secara efektif.

Perlindungan lingkungan hidup, penegakan hukum yang tegas, serta penataan kembali regulasi agraria menjadi langkah krusial untuk memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Keempat, penataan daerah penyangga. Penataan dan pengembangan daerah penyangga sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) IKN juga menjadi langkah strategis. Daerah penyangga ini perlu dirancang untuk menampung pertumbuhan populasi serta aktivitas ekonomi tanpa mengganggu keseimbangan ekologi dan hak-hak adat.

“Dengan implementasi langkah-langkah ini, diharapkan konflik tanah ulayat di IKN dapat diminimalisir atau diselesaikan secara adil dan transparan, sehingga menciptakan lingkungan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat,” ungkap Firman.

Sementara itu Prof Gunarto menyampaikan bahwa gagasan baru yang disampaikan Prof Firmanto bisa menjadi solusi sekaligus sebuah langkah prefentif untuk mencegah terjadinya konflik tanah ulayat di IKN.

Lebih lanjut Prof Gunarto meminta gelar guru besar menjadi motivasi baru dalam berkarya dan berbuat Kebajikan.

“Sebagai pemimpin di Peradi dalam kapasitasnya sebagai ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advocat sertifikasi dan kerjasama universitas, Prof Firmanto Laksana memiliki peran strategis dalam mendidik, mempersiapkan calon calon advocat agar memiliki profesionalitas dan integritas tinggi. Sehingga para advocat yang berada di bawah Perhimpunan Advocat Indonesia bisa menjadi bagian dari solusi penegakan hukum di Indonesia agar lebih berkeadilan,” ungkap Gunarto.(TJ)