Noel Ebenezer Minta Amnesti, Guru Besar Hukum Unissula: Tidak Rasional

Prof. Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Permintaan amnesti yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, dinilai terlalu dini dan tidak rasional. Penilaian ini disampaikan oleh pakar hukum dan guru besar dari Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H., menanggapi permohonan maaf terbuka yang disampaikan Noel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3.

KPK Selidiki Keterlibatan Bupati Pati dalam Kasus Suap DJKA

Menurut Prof. Jawade, meskipun amnesti merupakan hak prerogatif presiden, pemberiannya tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar dan pertimbangan yang kuat.

"Amnesti itu kewenangannya hanya ada pada seorang presiden sebagai kepala negara. Dan amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi tidak boleh digunakan semudah itu," ujar Jawade di Semarang.

Unissula Bebastugaskan Dosennya Selama 6 bulan, Imbas dari Dugaan Kekerasan Terhadap Dokter RSI Sultan Agung

Pernyataan ini muncul setelah Noel, yang juga mantan Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (Joman), menyampaikan permohonan maaf dan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepadanya.

Jawade mengakui bahwa Presiden Prabowo memang baru saja memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Namun, ia menegaskan bahwa kasus yang dihadapi Noel tidak dapat disamakan.

Polda Jateng Benarkan Kasus Dugaan Kekerasan RSI Sultan Agung Sudah Dilaporkan

"Harus ada argumentasi, alasan yang sangat kuat, mengapa ada amnesti, mengapa ada abolisi. Tidak semudah itu," tambahnya.

Oleh karena itu, Jawade menilai permintaan amnesti dari mantan Wamenaker tersebut sangat tidak rasional.

Halaman Selanjutnya
img_title