Berkaca Runtuhnya Bangunan Ponpes di Sidoarjo, Gedung Ponpes dan Masjid Harus Taati PBG
- Dok
Viva Semarang – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengingatkan kepada pengasuh pondok pesantren (Ponpes), pengelola madrasah, masjid, dan mushola di wilayahnya, agar menaati regulasi pembangunan gedung. Termasuk kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini guna mencegah peristiwa seperti bangunan pondok runtuh di Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
“Peristiwa runtuhnya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo Jawa Timur harus menjadi pengingat, agar pengelola mengikuti regulasi struktur bangunan yang aman,” kata Sumarno disela acara Baznas Jawa Tengah di Grasia Convention Semarang pada Senin, 6 Oktober 2025.
Sumarno menjelaskan, PBG merupakan pengganti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ijin ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Apabila terjadi pelanggaran, pemerintah kabupaten/ kota berwenang memberikan sanksi. Sementara Pemprov Jateng berperan dalam mengawasi penegakan hukumnya.
Ketua Baznas Jateng, Ahmad Darodji juga menekankan pentingnya kepatuhan pembangunan.
“Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan, dan kejadian di Sidoarjo, semoga adalah yang terakhir kalinya,” ungkapnya. (TJ)