Pemprov Jateng Turun Tangan Selidiki Penyebab Keracunan Siswa Program MBG

Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerjunkan tim dari Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk mencari tahu penyebab pasti kasus keracunan siswa peserta program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus keracunan ini dilaporkan terjadi di beberapa wilayah, termasuk Kebumen, Rembang, dan Banyumas.

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Jawa Tengah Hari Ini, Daerahmu Ada?

Penyelidikan ini dilakukan menyusul laporan keracunan yang diduga berasal dari makanan program MBG. Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, menyatakan bahwa Pemprov juga mendesak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN), agar segera melakukan perbaikan dalam penyediaan makanan.

"Tentu saja dari hasil asesmen kami, berupaya mendorong SPPG untuk bisa melakukan perbaikan. Dengan begitu hal-hal yang terjadi ini tidak terulang lagi," kata Sumarno di Kota Semarang, Senin (29/ September 2025).

SPPG Ditutup Sementara Akibat Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis

Dari asesmen awal yang telah dilakukan, Sumarno menyebutkan bahwa dugaan penyebab keracunan mengarah pada adanya bakteri, serta kondisi sanitasi dan tempat makan yang kemungkinan kurang bersih. Hal ini diduga kuat terkait dengan cara penyimpanan bahan makanan dan tempat penyimpanan yang kurang baik.

Meski demikian, Sumarno menekankan bahwa kondisi di lapangan masih memerlukan penyelidikan dan asesmen lebih lanjut. "Tapi kondisi di lapangannya sebetulnya seperti apa sih? Ini yang masih butuh asesmen lebih dalam," ujarnya.

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Semarang Sore hingga Malam

Terkait temuan di lapangan, Sekda Sumarno akan berkoordinasi langsung dengan BGN. Ia menjelaskan bahwa kewenangan Pemprov Jateng sebagai pemerintah daerah terbatas, hanya sebatas mengasesmen dan berkoordinasi agar insiden serupa tidak terulang.

Keterbatasan kewenangan ini juga berarti Pemprov Jateng tidak bisa memberikan sanksi kepada SPPG yang menyalurkan makanan. "Kalau itu kewenangannya ada di BGN," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title