Anggota DPR RI Junimart Girsang Raih Gelar Profesor Kehormatan di Unissula, Ungkap Mafia Tanah
Menurut Girsang, kejahatan yang dilakukan oleh para mafia tanah di Indonesia telah menyebabkan dampak yang sangat merugikan seperti sengketa lahan, konflik, korban jiwa, hingga kerusakan ekosistem lingkungan.
Ia mengungkap modus operandi yang sering digunakan oleh mafia tanah meliputi praktik-praktik seperti manipulasi sertifikat tanah, kolusi dengan pihak terkait, memanfaatkan kelemahan dalam program pendaftaran tanah, praktik spekulasi harga tanah, dan bahkan memanfaatkan situasi bencana untuk keuntungan pribadi.
"Mafia tanah merupakan individu atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan kriminal terkait kepemilikan, penggunaan, dan pengalihan hak atas tanah. Mereka seringkali melakukan aksi kejahatannya secara terencana, terstruktur, dan terorganisir, melibatkan berbagai modus operandi yang rumit dan canggih," jelas Junimart Girsang.
Tujuan utama dari aktivitas mafia tanah, lanjutnya, adalah untuk menguasai tanah secara ilegal, memperoleh keuntungan finansial, dan mengeksploitasi celah hukum dalam sistem pertanahan.