Rentan Terlibat Gratifikasi, Pemprov Jateng Sosialisasi Antikorupsi

Sekda Jateng sosialisasi anti korupsi pelaku usaha
Sumber :

 

Dijelaskan, berbagai bentuk pelayanan Disperindag yang dibutuhkan pelaku usaha antara lain,  izin produk halal, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Sistem Informasi Industri Nasional Indonesia.

 

"Sosialisasi ini selain untuk pencegahan gratifikasi, juga dijelaskan tentang klasifikasi gratifikasi,” jelasnya. 

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi antikorupsi bagi pelaku usaha juga akan diselenggarakan di kabupaten/kota. Pihaknya juga akan  menggandeng OPD-OPD lain yang terkait dengan pelayanan perizinan.(EF)