Ditagih Utang, Pria Wonogiri Ini Nekat Habisi Penagih dengan Racun Apotas
- Dok Polda Jateng
Wonogiri – Geger kasus pembunuhan berantai di Wonogiri. Hasil kerja keras polisi, pelaku pun bisa diamankan.
Dari keterangan tertulis yang dikirimkan Bidhumas Polda Jawa Tengah, Senin (11/12/23), kasus pembunuhan berantai berawal dari utang piutang dengan tersangka SM alias Raja Tega (35) Warga Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri.
Kepolisian setempat, yaitu Polres Wonogiri yang menggelar konferensi pers mengungkapan, pembunuhan berencana yang dilakukan oleh SM alias Raja Tega (35), memakan korban AS (47) warga Klaten dan S (47) warga kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Ngadirojo Wonogiri.
Hasil pemeriksaan, Resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwa ternyata pelaku ini dulu pernah memiliki permasalahan dengan korban Sdr S. Dari penyelidikan, pelaku ini memiliki hubungan atas hilangnya korban Sdr S.
"Kemudian, berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku, anggota mengintrogasi pelaku hingga pelaku mengakui perbuatanya telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022," jelas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Selanjutnya anggota meminta pelaku untuk menunjukkan dimana pelaku menyembunyikan mayat korban, dan oleh pelaku ditunjukkan dimana korban di kuburkan.
Kapolres menambahkan, kemudian berbekal pengakuan pelaku, anggota kembali menanyakan terkait hilangnya Sdr AS (47). Karena berdasarkan laporan keluarga pada tahun 2021 di Polres Wonogiri, bahwa AS berpamitan dengan keluarganya untuk menagih utang ke SM. Dari pemeriksaan, pelaku pun mengakui juga telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang.
Petugas Polres Wonogiri dibantu warga sekitar kemudian mengevakuasi sejumlah mayat yang dikubur pada sebidang kebun di Desa Semagar, Kec. Girimarto, Kab. Wonogiri. Mayat-mayat itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan SM alias Raja Tega dengan modus utang piutang.
"Kepada penyidik pelaku mengaku kesal terus-menerus ditagih korban, juga takut dilaporkan, pelaku SM lalu memberi korbannya minuman yang telah dicampur dengan potassium sianidala sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun," ungkap Kapolres.
Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban korbannya, tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.