Gelar Munas, APARSI Serahkan Petisi Permohonan Perlindungan pada Kemendag

APARSI serahkan petisi perlindungan kepada Kemendag.
Sumber :
  • Dok

Menanggapi permohonan perlindungan tersebut, Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag menyatakan bahwa PP No 28 tahun 2024 yang memang dibuat dengan konsep Omnibus Law, tersebut menggabungkan semua pengaturan termasuk pengamanan zat adiktif yang di dalamnya terkait zonasi penjualan dengan radius 200 meter.

"Kami sudah menerima pengaduan dari beberapa pelaku usaha dan beberapa kementerian sudah membahas. Silakan disampaikan pada Kemenko Perekonomian untuk dibahas lebih lanjut, karena ini kan inisiatornya Kemenkes,” kata Moga.

Suhendro menekankan, bahwa produk tembakau dan rokok elektronik adalah barang legal yang berkontribusi terhadap pendapatan pedagang dan penerimaan negara. Oleh sebab itu pengaturan yang berkaitan dengan sektor perdagangan, baik PP maupun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kiranya selalu melibatkan pedagang dan Kementerian pembina sektor.

“Harapan kami pedagang dapat menjual produk tembakau dan rokok elektronik demi keadilan berusaha. Kami siap berkolaborasi untuk menekan angka perokok pemula dan mencari jalan tengah agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dari regulasi yang ada seperti dampak larangan zonasi 200 meter,” tegasnya.

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan bahwa angka prevalensi perokok anak sudah turun dari 9,1% pada tahun 2018 menjadi 7,4% di tahun 2023 melebihi target yang telah ditetapkan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,7%.

Di era digital saat ini, tambah Suhendro, APARSI fokus mendorong digitalisasi pasar serta menghubungkan pasar-pasar tradisional di seluruh Indonesia dengan meningkatkan manajemen pasar melalui penerapan sistem e- retribusi.

“Untuk mewujudkan digitalisasi puluhan ribu pasar rakyat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia kolaborasi adalah hal yang mutlak dilakukan dan dalam praktiknya membutuhkan sinergitas dengan kementerian dan lembaga negara, swasta, elemen masyarakat dan seluruh stakeholder pasar rakyat. Digitalisasi pasar rakyat akan terus dilanjutkan baik untuk elektronik retribusi dan e-commerce untuk peningkatan pendapat para pedagang dan PAD para pengelola pasar,”kata Suhendro.