Kurir Ganja Menyerah di Tangan Polisi Kendal, Bawa Ganja Kering Seberat Ini

Pelaku dan barang bukti ganja yang diamankan Polres Kendal.
Sumber :
  • Dok Polres Kendal

Viva Semarang – Sat Resnarkoba Polres Kendal menangkap seorang perantara atau kurir narkoba di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya gelagat mencurigakan yang diduga peredaran narkoba ganja di wilayah Patebon. 

 

Polisi pun segera melakukan penyelidikan intensif. Tersangka busa diamankan di depan sebuah minimarket di Dusun Gondoarum, Desa Jambearum, Petebon Kendl. 

 

Operasi polisi dilakukan pada Senin, 30 September 2024, pukul 14.44 WIB. Polisi membekuk pelaku, M Harieza Azam Deandera (31), warga Desa Wonosari, Kecamatan Patebon. 

 

Pelaku kedapatan membawa ganja kering dengan berat bruto 4,96 gram. Ia mengaku membawa ganja di dalam tas punggung berwarna abu-abu bertuliskan “Diadora”. Barang bukti tersebut kemudian ditemukan dalam lipatan baju yang berada di dalam totebag warna hitam. 

 

Selain ganja, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk satu buah telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, dan satu lembar struk paket COD dari jasa pengiriman. 

 

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan mengatakan, tersangka bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkoba. Ia mendapatkan ganja tersebut dari seorang pemasok bernama Dimas, yang tinggal di Cirebon, dan berencana menyerahkannya kepada seorang temannya bernama Gusdur Wahet dengan imbalan sebesar Rp40.000 untuk biaya bensin. 

 

Tersangka mendapatkan barang tersebut melalui sistem COD dengan jasa pengiriman. 

 

Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Kendal untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini sedang dalam tahap pengembangan, dan polisi akan terus melakukan upaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. 

 

Barang bukti yang telah disita akan segera dikirimkan ke laboratorium forensik untuk diuji lebih lanjut. Polres Kendal juga akan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta tersangka guna melengkapi berkas penyidikan. 

 

AKBP Feria Kurniawan mengapresiasi kinerja tim Sat Resnarkoba Polres Kendal yang berhasil mengungkap kasus ini dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kendal. 

 

“Dengan dukungan penuh dari masyarakat, kami optimis dapat terus menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah ini. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar,” ujar Kapolres. 

 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar.(EF)