Unissula Kukuhkan Hakim Agung Prof Dr H Yanto Menjadi Guru Besar Bidang Hukum

Pengukuhan Prof Dr H Yanto sebagai guru besar Unissula Semarang.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva SemarangUniversitas Sultan Agung (Unissula) Semarang mengukuhkan Hakim Mahkamah Agung RI Prof Dr H Yanto sebagai Guru Besar Kehormatan Fakultas Hukum. Ini adalah yang ke 77 kalinya Unissula mengukuhkan guru besar.

Pengukuhan digelar dalam sidang senat terbuka Unissula di Auditorium kampus Jalan Kaligawe Kota Semarang, pada Jumat (7/2/25).

Prosesi pengukuhan Guru Besar Prof  Yanto ini dipimpin langsung oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua MA Prof Dr Sunarto SH MH, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, sejumlah anggota DPR RI.

Profesor Yanto menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul “Penggelapan Jabatan Dalam Hukum Indonesia: Tanggungjawab Hukum, Implikasi Moral Dan Reformasi”.

Ia menyampaikan bahwa, penggelapan di lingkungan kantor atau jabatan merupakan masalah yang merusak kepercayaan dalam organisasi. Secara legalitas penggelapan adalah tindak pidana dan pelaku penggelapan dalam (kantor) jabatan menghadapi konsekuensi hukum yang serius termasuk hukuman penjara maksimal 5 tahun yang diatur dalam pasal 374 KUHP.

Menurutnya, sistem hukum di Indonesia masih menunjukkan kesenjangan dalam penegakan keadilan, selain itu terjadinya pelanggaran yang berulang menunjukkan perlunya kerangka hukum yang lebih kuat untuk mencegah kejahatan tersebut.

Selain berfokus pada pelaku penggelapan sistem hukum juga seharusnya dikembangkan untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi korban.

Prof Yanto memiliki gagasan baru yang sangat penting sebagai salah satu solusi untuk mengidentifikasi kesenjangan dalam kerangka kerja hukum saat ini dan menyarankan reformasi guna meningkatkan akuntabilitas dan pencegahan.

Ia menyampaikan, dalam kasus penggelapan jabatan, penting bagi pelaku untuk melakukan upaya pengembalian dana yang digelapkan kepada pihak yang dirugikan, semacam pembebanan restitusi dalam regulasi lain, maka direkomendasikan agar pengaturan hukum di Indonesia terkait penggelapan dalam jabatan harus mencakup ketentuan restitusi, yang mendorong pelaku untuk mengembalikan dana yang dicuri kepada korban.

Pendekatan ini tidak hanya mendorong akuntabilitas tetapi juga membantu membangun kembali kepercayaan dalam masyarakat. Implikasinya menunjukkan bahwa kerangka hukum yang seimbang, dengan tindakan hukuman, dapat mencegah penggelapan di masa mendatang dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga.

Penggelapan dalam jabatan sering kali bermula dari peluang yang diberikan oleh posisi pekerjaan tertentu, yang mengarah pada pelanggaran kepercayaan.

Sementara itu, Rektor Unissula Prof Gunarto dalam sambutannya mengungkapkan bahwa gagasan pemikiran Prof Yanto diharapkan dapat bermanfaat bagi perkembangan hukum di tanah air. Mengingat Negara Indonesia adalah negara hukum yang mengedepankan pentingnya supremasi hukum untuk keadilan dan penegakan hukum.

Menurut Prof Gunarto, Prof Yanto berhak mendapat gelar Guru Besar. Sebab telah melahirkan gagasan pemikiran baru yang dipublish di jurnal internasional terindeks Scopus. Hasil penelitian dan buku-bukunya juga bisa jadi rujukan atau pedoman dalam pembaruan di bidang hukum.(TJ)