Dampak Efisiensi Anggaran, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Keselamatan Operasional Tetap Terjaga

Petugas perlintasan rel kereta api sedang bertugas.
Sumber :

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, setiap perlintasan wajib dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang memadai serta dijaga oleh petugas tersertifikasi, yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan kelas jalannya. Aturan ini menjadi acuan utama dalam memastikan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang tetap terjaga sesuai standar yang berlaku.

 

KAI Daop 4 Semarang juga mengapresiasi peran aktif Dinas Perhubungan dalam menjaga keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang.

 

"Kami sangat menghargai upaya pemerintah dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, terutama di perlintasan sebidang. Sinergi antara KAI, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi semua," tambah Franoto.

 

Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, KAI Daop 4 Semarang kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan.