Geger Pejabat Pertamina Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Prabowo: Kami Bersihkan
- IG Prabowo Subianto
Viva Semarang, Jakarta – Kasus pejabat Pertamina melakukan tidak kejahatan dengan mengoplos Pertalite menjadi Pertamax membuat Presiden RI Prabowo Subianto angkat bicara.
Tak tanggung-tanggung, ada tujuh orang sebagai tersangka kasus tersebut termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Presiden Prabowo mengatakan kasus korupsi tersebut sedang dalam proses penanganan.
"Lagi diurus itu semua ya. Lagi diurus semua, oke?" kata Prabowo di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2025, dikutip dari Viva.
Prabowo memastikan pemerintah akan menuntaskan permasalahan seperti korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
"Kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat," jelas Prabowo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
"Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin, 24 Februari 2025.
Ketujuh tersangka tersebut adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Dirut PT Pertamina International Shiping, AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, dan MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Lalu, dua tersangka lainnya yakni, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Mereka pun langsung ditahan Kejaksaan Agung.
Modus yang dilakukan dalam kasus tindak pidana korupsi ini sungguh culas. Modus para tersangka dengan membuat bensin oplosan jenis Pertalite dengan Pertamax.
Dugaan itu dilakukan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaaan lewat pengadaan produk kilang. Riva membeli bahan bakar minyak (BBM) Ron 90 dengan harga BBM Ron 92. Lalu, kemudian dioplos.
”Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva) melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah (dari Ron 92) kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92,” jelas Harli.
Modus kejahatan itu telah merugikan masyarakat triliun rupiah. Berdasar penghitungan awal, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Selain modus oplos Pertalite dengan Pertamax, juga dilakukan modus lainnya. Seperti, ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah lewat broker, serta impor BBM melalui broker.
Kerugian pun muncul buntut pemberian kompensasi dan kerugian pemberian subsidi. Jika dirinci, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun. Lalu, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun.
Sementara, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun. Pun, kerugian pemberian kompensasi 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi 2023 Rp21 triliun.(viva/TJ)