Pria Boyolali Lakukan Kekerasan Balita Anak Tirinya Selama 3 Bulan Sampai Meninggal

Polisi bongkar makam korban untuk autopsi.
Sumber :
  • Dok

Setelah dilakukan interogasi, MR mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak bulan November 2023. 

Pada kejadian kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal, pelaku memegang leher belakang korban yang kemudian mendorong dan membenturkan kepala Korban ke pintu kamar dengan sekuat tenaga yang menyebabkan korban lemas dan kemudian tertidur. Namun setelah bangun dan dimandikan, korban lemas yg kemudian dibawa ke puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia. 

"Polisi mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan," jelas Kapolres. 

Korban sudah dimakamkan pada hari Senin (22/1/24) di pemakaman setempat. Tapi untuk menambah alat bukti untuk kepentingan penyidikan, polisi melakukan bongkar makam untuk autopsi. 

Pelaku dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Dan Atau Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) uu ri no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. 

"Untuk motif dan kronologi lengkapnya masih kami dalami karena sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim," kata Petrus. 

Sebagai informasi, sehari-harinya korban tinggal bersama ibu dan ayah tiri. Ibu korban RW (19) bekerja di Pabrik Pan Brother, berangkat pukul 06.00 WIB dan sampai rumah sekira pukul 17.30 WIN. Ibu korban saat ini hamil 4 bulan yang merupakan hasil hubungan dengan pelaku.