Kejari Kab. Semarang Sita Uang Korupsi Rp.460 Juta Dan Dikembalikan Ke Negara

Kejaksaan Negeri Kab. Semarang Sita Uang Korupsi Rp.460 Juta
Sumber :

 

Ditambahkan Kajari, Kejari Kabupaten Semarang dalam perkara ini juga menyita dua objek tanah di wilayah Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang serta dokumen kendaraan mobil yang dijadikan agunan dari kredit tersebut.

 

" Sementara total kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi atau kongkalikong tersebut sebesar Rp 900 juta." imbuh Kajari.

 

Ditambahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting, pihaknya akan melakukan proses hukum selanjutnya terhadap tersangka untuk jumlah sisa kerugian negara yang belum dikembalikan tersebut.