Kejari Kab. Semarang Sita Uang Korupsi Rp.460 Juta Dan Dikembalikan Ke Negara

Kejaksaan Negeri Kab. Semarang Sita Uang Korupsi Rp.460 Juta
Sumber :

“ Hal itu menyalahi Keputusan Direksi PD BPR BKK Ungaran di mana harus memastikan bahwa persyaratan administratif permohonan kredit lengkap dan dokumen kredit lebih diikat sempurna,” jelasnya.

 

Putra mengatakan bahwa tersangka RAN diduga memanipulasi data masing-masing debitur dan melakukan proses kredit tidak sesuai prosedural. Selain itu, permohonan kredit yang diajukan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

 

“Terdapat penyalahgunaan baik dari pos awal hingga pencairan proses kredit tersebut,” terangnya.

 

Dalam perkara ini pasal primair yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.