Menteri Agraria Nusron Wahid: Sawah Tak Boleh Diubah, Harus Jadi Sawah Selama-lamanya!
- Istimewa
Viva Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Nusron Wahid menegaskan lahan sawah yang telah masuk LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak boleh dikonversi ke fungsi lain.
Ia menyebut 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di Jawa Tengah harus diproteksi dalam bentuk LP2B, sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
"Kalau sudah jadi LP2B, sawah tidak boleh diubah untuk kepentingan apa pun. Harus tetap jadi sawah selama-lamanya," kata Nusron saat Rakor dengan Gubernur Jateng di Semarang, Kamis (17/4/25).
Pemerintah provinsi dan kabupaten kota, lanjutnya, dalam membuat Rencana Detil Tata Ruang atau RDTR harus tetap memperhatikan ketahanan pangan.
"Jangan sampai RDTR menabrak lahan sawah," tegasnya.
Nusron menyebut, berdasarkan data 2024, terdapat sekitar 1.284 hektare lahan sawah di Jateng yang diajukan untuk alih fungsi. Proses tersebut hanya bisa dilakukan dengan rekomendasi dari bupati atau wali kota, bukan keputusan sepihak dari kementerian.
Nusron mengingatkan terkait sinergi kebijakan pertanahan dengan lima program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yaitu ketahanan pangan, ketahanan energi, makan bergizi gratis, hilirisasi, dan pembangunan 3 juta rumah.