Polda Jateng Gelar Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual di Jepara, Ini Temuan Barang Buktinya
- Dok
VIVA Semarang, Jepara – Tim gabungan Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak di Jepara.
Tersangka dalam kasus ini adalah S (21), seorang pemuda asal Jepara yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.
Olah TKP dilaksanakan pada Sabtu, 3 Mei 2025, mulai pukul 08.00 WIB di dua lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan pelaku dan korban. Kedua lokasi tersebut adalah sebuah kamar kos dan sebuah hotel yang keduanya berlokasi di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Kegiatan olah TKP dipimpin oleh AKBP Rostiawan dan meliputi pengamatan umum lokasi, dokumentasi visual, pencarian dan pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan awal terhadap titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh.
"Olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah, serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi. Sampel-sampel ini akan diuji laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan pelaku maupun korban," jelas AKBP Rostiawan pada Minggu (4/5).
Dari olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh tim dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Barang bukti tersebut antara lain potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma yang ditemukan di kamar kos, serta potongan busa kasur dan potongan kain sprei dengan dugaan bercak darah dan sperma serta rambut yang ditemukan di kamar hotel.
"Temuan ini sangat penting untuk mendukung pembuktian ilmiah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Semua sampel telah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk analisis DNA," imbuh AKBP Rostiawan.
Sebelumnya, tersangka S mengakui telah bertemu dengan setidaknya tiga korban di kedua lokasi tersebut. Polisi menduga bahwa kedua tempat ini merupakan bagian dari pola sistematis pelaku dalam melakukan aksinya.
Polda Jawa Tengah kembali mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
"Kegiatan Olah TKP ini merupakan bagian dari Scientific Crime Investigation (SCI) atau penyelidikan menggunakan pendekatan metode ilmiah, yang bertujuan untuk melengkapi alat bukti bagi penyidik. Bagi masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban, kami terus membuka ruang untuk melapor dan identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.(TJ)