Siswa Terciduk Operasi Patuh Saat Jam Sekolah, Tanpa SIM dan STNK
- Dok
Viva Semarang – Operasi Patuh Candi 2025 Polda Jawa Tengah menjaring dua siswa SMK melanggar lalu lintas saat jam sekolah. Mereka distop petugas di Jalan Mayjen Sutoyo Semarang karena mengendarai motor knalpot brong, tanpa STNK, dan tidak memiliki SIM.
Petugas tidak langsung menilang, melainkan meminta siswa tersebut menghubungi pihak sekolah. Dua guru dari bagian kesiswaan dan BK langsung datang menjemput.
AKP Henry Sulistyanta, Kanit 5 Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, menjelaskan, siswa melanggar lalu lintas kemudian dilaporkan kepada para guru. Ia menegaskan, tindakan ini bersifat edukatif dengan memberikan surat teguran, bukan tilang.
"Kami mengedepankan edukasi, terutama bagi siswa. Keselamatan di jalan itu penting. Kami minta sekolah ikut menyosialisasikan tertib berlalu lintas," ujar AKP Henry.
Operasi Patuh Candi 2025 berlangsung 14 hari, dari 14 hingga 27 Juli 2025. Peran guru dan sekolah dianggap krusial dalam membentuk kesadaran hukum dan keselamatan berkendara sejak dini.
Pihak sekolah menyambut baik pendekatan ini dan berkomitmen meneruskan informasi serta imbauan kepada seluruh siswa.
Razia yang melibatkan 30 personel gabungan ini menindak pelanggaran kasat mata seperti kendaraan tanpa pelat nomor, tanpa spion, knalpot tidak standar, penggunaan ponsel, serta pengendara tanpa helm dan sabuk pengaman. Hasilnya, 8 surat tilang untuk pelanggaran berat dan 5 surat teguran untuk pelanggaran ringan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi pendekatan humanis ini.
"Langkah memanggil guru sebagai penjamin dan penjemput siswa adalah bentuk pendekatan edukatif yang kami prioritaskan dalam Operasi Patuh Candi tahun ini," kata Artanto.
Ia berharap pihak sekolah aktif mengingatkan siswa agar tidak membawa motor jika belum cukup umur atau tidak punya SIM.(TJ)