Kasus Kekerasan Terhadap Dokter RSI Sultan Agung Berlanjut ke Polda Jateng
- TJ Sutrisno
Pada hari kamis, tanggal 4 September 2025, ada Pasien umum Ny. T , suami Tn. D masuk ke Rawat inap Rumah Sakit dengan jadwal persalinan pada hari Jum'at tanggal 5 September 2025. Hal tersebut didasarkan pada hasil konsultasi dokter S dan dokter A.
Kemudian pada hari Jumat, tanggal 5 September 2025, telah disepakati antara pasien dengan dokter A dan diketahui oleh dokter S. bahwa persalinan dengan menggunakan metode/ tindakan ILA.
Kemudian, pada hari Jumat tanggal 5 September 2025, siang hari pasien tersebut, telah melahirkan dibantu oleh dokter S dan tenaga kesehatan dari Rumah Sakit, karena dokter A datang terlambat dan tidak jadi menggunakan metode ILA, Tn. D marah-marah kepada dokter A.
Manajemen rumah sakit telah memfasilitasi dialog antara pasien, tenaga medis, IDI Jawa Tengah, IDI Kota Semarang, Komite Medik, Dekan FH dan Dekan FK guna mewujudkan penyelesaian permasalahan secara internal, pada saat itu Tn. D mengucapkan terima kasih kepada Dokter S dan Dokter A serta permohonan maaf.
"Terhadap permasalahan ini Dokter A telah menempuh jalur hukum, sehingga Rumah Sakit mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami dari manajemen rumah sakit juga telah menyiapkan tim advokasi," jelasnya.
Terkait luka-luka yang dialami dr. A atas tindakan kekerasan itu, Agus mengatakan bahwa semua sudah dilakukan visum dan selanjutnya proses hukum ditangani kepolisian.
Kepada seluruh dokter, tenaga kesehatan, dan pegawai RSI Sultan Agung Semarang, Agus berpesan agar kita semua tetap tenang, fokus, dan tetap melakukan pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan profesional sebagaimana visi dan misi dari rumah sakit.