Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terlibat Aksi Anarkis
- Dok
Viva Semarang – Polda Jawa Tengah kembali menindak tegas pelaku aksi anarkis dalam unjuk rasa di depan Markas Polda Jateng pada Jumat (29/8/2025). Tiga tersangka baru telah ditetapkan, menjadikan total tersangka kini menjadi 10 orang.
Penetapan ini diumumkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Jateng, AKBP Jarot Sungkowo, dalam konferensi pers pada Selasa (9/9/2025). Jarot menjelaskan bahwa ketiga tersangka baru tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi tersebut.
Para tersangka yang baru ditetapkan adalah:
- DMY (22), seorang karyawan swasta dari Genuk, Semarang, yang berulang kali melempar batu ke arah petugas sehingga melukai mereka.
- MHF (21), pemuda asal Bogor, yang membuat dan melemparkan bom molotov ke arah petugas, menimbulkan bahaya kebakaran.
- VQA (17), seorang remaja dari Semarang, yang juga melemparkan batu dan merusak fasilitas umum.
Jarot menegaskan bahwa para tersangka yang ditahan telah memenuhi unsur alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Meski banyak yang diamankan saat unjuk rasa, sebagian besar telah dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan dan pembinaan. Ia juga menyebutkan bahwa penyelidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.