Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terlibat Aksi Anarkis
- Dok
"Untuk pelaku aksi anarkis di lokasi lain, seperti pembakaran mobil di kantor gubernur dan perusakan pos polisi, juga masih kami dalami," ujarnya.
Polda Menghargai Aspirasi, Asal Sesuai Aturan
Menanggapi kejadian ini, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa Polda Jateng menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun harus dilakukan dengan cara yang bermartabat dan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Polri adalah pengawal demokrasi. Kehadiran petugas di lapangan adalah untuk memfasilitasi aspirasi yang disampaikan serta menjaga ketertiban," kata Artanto.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan damai dan sesuai aturan. "Jangan sampai penyampaian aspirasi justru menimbulkan keresahan, kerusakan, ataupun merugikan orang lain. Mari bersama-sama kita jaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas di Jawa Tengah," tegasnya. (TJ)