Kawasan Dieng Resmi Jadi Geopark Nasional, Wagub Jateng: Dieng Harus Dijaga

Keindahan Gunung Sindoro yang dilihat dari Dieng.
Sumber :
  • Instagram @gunungbismoviasikunang

Viva Semarang – Dataran Tinggi Dieng kini resmi menyandang status Geopark Nasional setelah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 172.K/GL.01/MEM.G/2025 yang diterbitkan pada 7 Mei 2025, yang salinannya telah diterima oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Tak Yasin Maimoen pada Rabu 24 September 2025

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, meminta pemerintah daerah terkait untuk terus mengembangkan kawasan ini. Ia berharap status baru ini akan menarik banyak peneliti dari dalam maupun luar negeri untuk melakukan kajian konservasi dan menjaga kelestarian Dieng.

"Penetapan Geopark ini bukan hanya soal pariwisata, tapi juga harus menjadi sarana pendidikan dan penelitian dan menjaga kelestarian Dieng," kata Taj Yasin.

Menurutnya, banyak potensi yang bisa dikembangkan di Dieng, mulai dari pariwisata hingga budaya. Ada berbagai daya tarik seperti candi-candi kuno, tradisi potong rambut gimbal, dan lainnya. Dengan pengembangan yang terencana, diharapkan kesejahteraan masyarakat setempat juga akan meningkat.

Taj Yasin juga meminta Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara untuk bekerja sama dalam mengelola kawasan Dieng sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga pendapatan daerah bisa kembali dialokasikan untuk pembangunan.

Sementara itu, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menambahkan bahwa penetapan ini adalah langkah awal untuk pengelolaan yang lebih profesional dan berkelanjutan.