Satpol PP Segel Kafe Shaka Wonosobo Setelah Insiden Pembacokan Anggota TNI
- tvonenews
Viva Semarang – Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Satpol PP menyegel Kafe Shaka dan Pondok Wisata Invinite di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran.
Penyegelan ini dilakukan pada Minggu (14/9/2025) setelah terjadi insiden pembacokan TNI yang menewaskan seorang anggota TNI, Sersan Dua RS.
Kepala Satpol PP Wonosobo, Dudi Wardoyo, menjelaskan bahwa kafe Shaka disegel karena ada temuan pelanggaran izin. Berdasarkan surat resmi bernomor 500.13/1631, izin yang dimiliki usaha tersebut adalah sebagai pondok wisata, bukan kafe dan karaoke.
“Penutupan kami lakukan pada tanggal 14 September 2025,” ujar Dudi pada Selasa (16/9/2025), dikutip dari tvonenews.
Selain ketidaksesuaian izin, lokasi usaha juga berada di kawasan Lahan Baku Sawah (LBS). Hal ini melanggar Surat Menteri Pertanian RI No. B-193/SR.020/M/05/2025, yang menyatakan lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan.
Menurut Dudi, keluhan dari warga Desa Jolontoro terkait kafe ini sudah ada sejak tahun 2024. Warga meminta kafe ditutup karena dianggap meresahkan.
Mediasi sempat dilakukan, dan pengelola bahkan berjanji akan menutup usahanya. Namun, mereka justru mengajukan izin pondok wisata melalui sistem OSS pada 10 Maret 2025 dan tetap beroperasi.