Polda Jateng Tangkap Tersangka Pelempar Bom Molotov di Mapolda
- Dok
Viva Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menangkap tersangka terkait kasus pelemparan saat kerusuhan di depan Markas Polda Jateng dan pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengumumkan penangkapan ini dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada hari Kamis, 25 September 2025
Dalam kasus yang terjadi saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng pada Jumat, 29 Agustus, polisi menangkap AGF alias KY (21), seorang mahasiswa dari Kuningan, Jawa Barat, yang kuliah di Semarang. Ia ditangkap pada Senin, 22 September 2025.
"Tersangka AGF berperan membantu merakit bom molotov dan menyuruh rekannya melemparkan ke arah petugas yang sedang mengamankan. Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas," jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Bom molotov yang terbuat dari botol bekas berisi bahan bakar dan sumbu kain itu dilemparkan hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan sepeda motor. AGF kini dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa.
Penyidik juga tengah mendalami peran AGF yang diketahui mengikuti sejumlah akun media sosial yang sedang diselidiki terkait kasus kerusuhan lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. (TJ)