Bawaslu Jateng Putuskan KPU Tidak Melanggar dalam Kasus Pelaporan 502 Ribu DPT Bermasalah

Sidang Bawaslu Jateng terkait laporan DPT bermasalah.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva SemarangBawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar sidang putusan terkait laporan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin terkait 502 ribu DPT di Jawa Tengah yang dianggap bermasalah, Rabu (6/3/24). Pihak terlapor adalah KPU Jawa Tengah.

Setelah melakukan serangkaian sidang, maka Bawaslu Jateng memutuskan bahwa KPU Jateng tidak melanggar tata cara tahapan Pemilu 2024 terkait data daftar pemilih tetap (DPT) seperti yang dilaporkan.

"Memutuskan, terlapor tidak melanggar tata cara tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata pimpinan Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin yang dilanjutkan mengetok palu.

Sebelum mengambil keputusan, Majelis Bawaslu Jateng menyampaikan beberapa pertimbangan. Antara lain bahwa laporan dari tim hukum pasangan Anies-Muhaimin tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya saat sidang pemeriksaan.

KPU sebagai terlapor juga sudah melakukan pemutakhiran daftar pemilih sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Pimpinan majelis juga mempersilakan pelapor untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI jika tidak puas terhadap putusan tersebut.

Setelah sidang, pihak terlapor yaitu KPU Jawa Tengah yang diwakili beberapa komisioner langsung saling berjabat tangan sambil tersenyum lebar. Salah satu komisionernya yaitu Paulus mengungkapkan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa KPU telah melalui prosedur dan tahapan-tahapan yang benar termasuk dalam pendataan DPT.

"Tadi diputuskan bahwa KPU Jawa Tengah tidak melakukan pelanggaran terkait pemuktahiran data pemilih Pemilu 2024.  Kami telah melakukan semua prosedurnya dan tertib dalam tahapan-tahapan pemurakhiran data pemilih," kata Paulus setelah sidang.