Warga Kendal dan Batang Ini Nekat Dagang Mercon, Dibekuk Polisi Bersama 5 Ribu Petasan Siap Pakai

Mercon yang disita Polres Kendal.
Sumber :
  • Istimewa

"Kami lakukan pemeriksaan terhadap Nur Singgih dan kami tanyakan asal ribuan petasan tersebut. Nur mengaku telah membelinya dari pembuat petasan yang beada di Batang," katanya.

Saat diamankan petugas, ternyata Nur Singgih masih melakukan pembelian lagi sebanyak dua dus lagi kepada Irwan Adi Saputra secara COD.

"Nur Singgih ini ternyata masih proses beli petasan lagi sebanyak dua dus. Beli petasan lagi dengan cara COD kepada Irwan Adi," jelasnya.

Saat bertransaksi itulah, petugas menangkap tersangka Irwan Adi Saputro warga desa Sumurbanger Kecamatan Tersono, Batang. Dua dus berisi 3.400 petasan ditemukan petugas didalam mobil milik Irwan Adi.

"Jadi Irwan Adi ini kami tangkap saat bertransaksi untuk kedua kalinya dengan tersangka Nur Singgih. Kami temukan dua dus besar berisi 3.400 mercon renteng," kata Kasat.

Ia menambahkan, Nur Singgih pertama membeli satu dus besar berisi 1.700 mercon renteng seharga 1 juta melaksanakan secara COD kepada tersangka Irwan Adi Saputra. Dilanjutkan pembelian kedua sebanyak dua dus berisi 3.400 mercon renteng.

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka, dan bakal dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.(TJ)