Warga Kendal dan Batang Ini Nekat Dagang Mercon, Dibekuk Polisi Bersama 5 Ribu Petasan Siap Pakai

Mercon yang disita Polres Kendal.
Sumber :
  • Istimewa

Viva Semarang – Dua orang pelaku perdagangan petasan dibekuk Satreskrim Polres Kendal, Jawa Tengah. Dari keduanya, polisi menyita dan mengamankan 5.100 petasan siap pakai. Di dalam selongsong petasan itu telah diisi bahan peledak jenis black powder dan diberi sumbu.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi mengatakan, pelaku masing-masing Nur Singgih warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah sebagai pembeli. Kemudian Irwan Adi Saputra warga Tersono Batang selaku penjual.

"Keduanya diamankan pada Sabtu dinihari 9 Maret. Petasan yang kami sita jumlahnya ada 5.100 petasan jenis bahan peledak black powder," kata AKP Untung, Minggu (10/3/24).

Kronologinya, lanjut AKP Untung, polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya warga Sukorejo yang memiliki petasan dalam jumlah besar. Dari laporan itu, maka tim resmob Kendal bergerak dan melakukan penyelidikan terhadap warga Sukorejo bernama Nur Singgih, warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal.

Di dalam rumah Nur Singgih tersebut, petugas menemukan satu dus besar berisi ribuan petasan.

"Jadi ada masyarakat yang melapor bahwa ada warga Sukorejo yang memiliki petasan dalam jumlah besar. Maka saya perintahkan resmob untuk melakukan penyelidikan ke rumah terlapor dan benar saja kami dapati ribuan petasan yang dikemas dalam satu dus besar," ungkap AKP Untung.

Dari pengakuan Nur Singgih yang membeli ribuan petasan tersebut, kemudian petugas bergerak dan mengembangkan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan warga Batang bernama Irwan Adi Saputra yang diduga telah menjual ribuan petasan tersebut.

"Kami lakukan pemeriksaan terhadap Nur Singgih dan kami tanyakan asal ribuan petasan tersebut. Nur mengaku telah membelinya dari pembuat petasan yang beada di Batang," katanya.

Saat diamankan petugas, ternyata Nur Singgih masih melakukan pembelian lagi sebanyak dua dus lagi kepada Irwan Adi Saputra secara COD.

"Nur Singgih ini ternyata masih proses beli petasan lagi sebanyak dua dus. Beli petasan lagi dengan cara COD kepada Irwan Adi," jelasnya.

Saat bertransaksi itulah, petugas menangkap tersangka Irwan Adi Saputro warga desa Sumurbanger Kecamatan Tersono, Batang. Dua dus berisi 3.400 petasan ditemukan petugas didalam mobil milik Irwan Adi.

"Jadi Irwan Adi ini kami tangkap saat bertransaksi untuk kedua kalinya dengan tersangka Nur Singgih. Kami temukan dua dus besar berisi 3.400 mercon renteng," kata Kasat.

Ia menambahkan, Nur Singgih pertama membeli satu dus besar berisi 1.700 mercon renteng seharga 1 juta melaksanakan secara COD kepada tersangka Irwan Adi Saputra. Dilanjutkan pembelian kedua sebanyak dua dus berisi 3.400 mercon renteng.

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka, dan bakal dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.(TJ)